INSPEKTORAT PURWAKARTA : KADES DAN MANTAN CAMAT CAMPAKA DIMINTA KEMBALIKAN KERUGIAN UANG NEGARA Rp 1


INDOJABAR.ID | Inspektorat Pemkab Purwakarta meminta Kades Campakasari dan mantan Camat Campaka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar. Menurut Kades Campakasari, kini kewajiban yang belum dibayar Rp 800 juta.

Kades Campakasari Kecamatan Campaka – Purwakarta Abdul Kadir menyatakan hal itu pagi ini (21/4/20) kepada Kantor Berita INDOJABAR.ID. “Ya kita disuruh mengembalikan uang kekurangannya Rp 800 juta. Uang itu akan saya kembalikan kalau pembeli sudah melunasi,” jelas Abdul.

“Kami akan kembalikan kerugian negara yang timbul. Inspektorat meminta kekurangan yang Rp 800 juta dikembalikan. Kami akan kembalikan kalau pembeli sudah melunasi kekurangan itu.” (Kades Campakasari Abdul Kadir).


Menurutnya, transaksi tanah kuburan itu total berharga Rp 1,1 miliar. “Sementara dari pembeli yang belum dibayarkan Rp 800 juta. Saya sudah bicara dengan pembeli dan dia mengakui kalau pembayaran masih kurang Rp 800 juta,” jelas Kades.

Ia mengaku siap untuk mempertanggungjawabkan pembelian ini. “Kami akan berusaha agar uang itu kembali,” jelas Abdul Kadir.

Sementara itu, mantan Camat Campaka Dodih Hamdani, ketika dikonfirmasi soal ini enggan menjelaskan. Ketika ditanya berapa kewajiban sebagai Camat untuk mengembalikan duit haram itu? Dodih diam saja.

Sebelumnya, Kades Campakasari, menyatakan bahwa Camat Dudih diduga ikut menikmati uang hasil proses Akta Jual Beli (AJB) tanah aset desa yang bermasalah itu. Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin menyatakan, mantan Camat ini bisa dikenai pasal turut serta dalam satu tindak pidana.

Hingga kini Kades Campakasari sedang berurusan dengan hukum. Ia diduga telah mejual aset desa di Desa Campakasari seluas 5.124 m2. Tanah ini adalah lahan TPU yang berada di Kampung Krajan Blok Cisengked, RT 03/01 Desa Campakasari. Tanah milik desa ini oleh Abdul Kadir diduga telah direkayasa seolah menjadi tanah milik tiga orang warga.

Dalam pemeriksaan di BAP, ketiga orang saksi yang seolah menjadi pemilik tanah belakangan diketahui masih ada hubungan kerabat dengan Kades. Ketiga orang itu mengaku mendapat Rp 5 juta per orang dari peran seolah menjadi pemilik tanah itu.

TINDAK PIDANANYA TIDAK HILANG

Terkait dengan permintaan Inspektorat ini, Ketua KMP Zaenal Abidin menyatakan bahwa meski kerugian negara itu sudah dikembalikan, tapi aspek pidananya tidak hilang.

“Jadi jangan sampai mentang-mentang sudah dikembalikan terus kasusnya ditutup. Tidak bisa begitu,” jelas Zaenal.

Untuk itu, menurut ZA, lembaganya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. “Siapapun tidak kebal hukum, apalagi mantan Camat,” jelas Zaenal.

Sebagai catatan, kini mantan Camat Campaka Dodih Hamdani menjabat sebagai Camat Kota Purwakarta. Dodih dipindah ke Kota atas desakan Ulama Campaka karena selama menjabat diduga tidak pernah menghargai kegiatan keagamaan di Campaka. (Red). 




Artikel Terkait

Comments (3)

    komentar Facebook sedang dipersiapkan