Slot Online Aliran Rusia Cuan 100jt Per Hari!
RTP SLOT SLOT

Slot Online Aliran Rusia Cuan 100jt Per Hari!

Indojabar.id – Sebenarnya jenis permainannya sama hanya yang membedakannya server utamanya berada di Rusia. Perlu diketahui permainan aliran Rusia ini merupakan agen dari sindikat judi online internasional yang menyasar pemain di Indonesia. Bagian dari sindikat judi slot online internasional. Mereka ini agen dari web judi yang servernya ada di Rusia. Dengan alamat web www.1xbet.com.

Untuk dapat bermain dalam situs tersebut, pengguna harus mendaftar dan mendepositokan uang mulai dari nominal Rp25 ribu hingga Rp25 juta. Setelah daftar dan deposit, pengguna bisa bermain berbagai permainan judi di situs tersebut. Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tiga pria agen judi online aliran Rusia di Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA : RTP Slot Online Dari Provider Resmi Terbaik

Aszhari Kurniawan, mengatakan pengungkapan agen judi online dengan permainan casino, slot, dan lainnya itu berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karang Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni RNH, AA, dan MIH.

“Kami amankan tiga pelaku di kontrakan tersebut. Beserta dengan barang bukti lainnya berupa beberapa unit komputer untuk transaksi dan pengoperasian website judi online,” kata dia, Rabu 17 Mei 2023.

Menurut Aszhari, ketiganya merupakan agen dari sindikat judi online internasional. Menurut dia keuntungan yang didapat pelaku sebagai agen judi online mencapai Rp100 juta per hari. Dari pendapatan tersebut, mereka mendapatkan bagian sebesar 3,5 persen.

“Pemasukannya Rp 100 juta per hari. Karena meskipun dioperasikan dari Cianjur, website judi online ini bisa diakses di mana saja se-Indonesia,” kata dia. Dia menambahkan polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial A.

BACA JUGA : RTP Slot Online Dari Situs Resmi Pragmatic Play

Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini diduga merupakan pimpinan dari ketiga pelaku yang memiliki akses dengan pimpinan lebih tinggi di sindikat tersebut. “Pelaku inisial A masih dikejar. Dia yang diduga punya akses ke bandar yang lebih besar termasuk ke server utama,” kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku jerat dengan Pasal 45 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” kata dia.