
Polres Banyuwangi Bongkar Sindikat Judi Online
Indojabar.id – Empat tersangka kasus judi online diungkap Satreskrim Polres Banyuwangi kepada sejumlah wartawan mas media, Rabu (20/4).
Para pejudi ini ditangkap di empat TKP berbeda dengan kasus perjudian yang berbeda pula. Di antara empat pelaku itu ada yang bernama Mariono (56).
Warga Dusun Rumping, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, ini terkait kasus judi online jaringan Agung, warga keturunan Tionghua asal Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Agung merupakan bandar judi online jaringan Singapura. Sedangkan Mariono berperan sebagai pembeli.
Baca juga : Sindikat Judi Online Beromset Miliaran Rupiah
Penangkapan terhadap Mariono, kata Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Stevie Arnold Rampengan, digelar (16/4/2016), sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka ditangkap petugas di kediamannya.
Dari tangan pelaku aparat berhasil menyita uang tunai Rp 265 ribu, HP Nokia N70 dan dua lembar kertas berisi titipan nomer togel.
Penangkapan Hingga Ke Akar Bandar Judi Online
“Untuk bandar sudah kita titipkan di LP Banyuwangi. Mariono menyusul masuk tahanan Polres atas keterangan Agung.
Ada juga laptop yang digunakan untuk judi online kita sita sebagai bukti. Omset perbulan bisa tembus Rp 25 juta,” terang AKP Stevie didampingi Kasubaghumas AKP Abdul Jabbar.
Selain Mariono, Satreskrim juga menangkap Sutaji (54), warga Dusun Kelir, Desa Bunder, Kecamatan Kabat. Dari tangannnya berhasil diamankan barang bukti 2 buku tafsir mimpi, 3 buku rekapan, 1 buah buku pengeluaran togel, 2 HP tipe N1112 dan N70, plus uang tunai Rp 96 ribu.
Sutaji diamankan pukul 15.30 WIB, Kamis (14/4/2016). Para penombok totoan gelap ini memasang nomer kepada pelaku. Seluruh nomer pesanan pelanggan selanjutnya disetorkan kepada pengepul berinisial KT.
“Pasang dua angka untung 55 kali lipat, 3 angka dapat 300 lipat, 4 angka untungnya 2000 kali lipat lagi,” terang Kasatreskrim.
Selain dua nama itu, aparat juga mengamankan pelaku judi togel manual asal Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, bernama Wakidi dan tersangka judi kartu asal Desa Balak, Kecamatan Songgon atas nama Fadel (58). Empat pejudi ini diperkenalkan kepada mass media secara bersama.
“Ini merupakan hasil operasi kita selama dua minggu. Judi merupakan atensi Polda Jatim yang harus ditindak. Ungkap kasus ini berkat informasi masyakarat,” tegasnya lagi.