judi online

Polisi Tangkap 4 Pelaku Judi Online Di Pasar Rangkasbitung, Banten

Lebak - Polisi telah menangkap empat pria yang diduga sebagai pembuat game online Ludo. 
Mereka kedapatan bermain di Terminal Kalijaga, Pasar Rangkasbitung, Lebak, Banten. 

Kapolsek Rangkasbitung, AKP Pipih Iwan mengatakan keempat orang tersebut berinisial KA (35), 
MR (25), IA (39) dan MA (40). Mereka ditangkap pada Senin kemarin. "Ya jangan 
selamatkan empat penjudi online," kata Pipih saat diwawancarai.
 
Polisi mengatakan keempatnya terlibat dalam perjudian online saat pertama kali diidentifikasi.
Banyak penduduk setempat juga mengetahui aktivitas mereka.
 
"Tadi polisi menemukan anggota masyarakat menggunakan ponsel dengan permainan Ludo,"
jelasnya. Polisi langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Ada uang tunai 
167.000 rupiah dan 1 ponsel disimpan sebagai bukti. Ia menambahkan, "Pasukan keamanan 
segera mengamankan pelaku dan barang bukti berupa uang tunai dan telepon."
 
Lebih lanjut polisi mengatakan, pihak kepolisian Rangkasbitung dan para pelaku kejahatan
serta barang bukti dilindungi. Pelaku kejahatan dijerat Pasal 303 KUHP dengan pidana 
penjara paling lama sepuluh tahun.