judi-online-sudah-menggurita-di-seluruh-indonesia
judi online

Judi Online Sudah Menggurita di Seluruh Indonesia

Indojabar.id – Penindakan hukum praktik judi online, masif dilakukan oleh kepolisian belakangan. Upaya pemberantasan tersebut dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh kepolisian di semua level dari Mabes, Polda, sampai Polres, melakukan penindakan tegas terhadap praktik qimar.

Jenderal Sigit bahkan menegaskan akan mencopot jabatan Kapolda, Kapolres, maupun pejabat utama di Mabes Polri, yang nekat terlibat, apalagi menjadi beking perjudian.

“Beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak.

Saya ulangi, yang namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak.

Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur,  apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes, tolong untuk diperhatikan, akan saya copot juga,” tegas Kapolri, Kamis (18/8), kemarin.

Baca Juga : Dampak Buruk Judi Online Dan Cara Menghindarinya

Dari perintah tersebut, di sejumlah daerah, Polda maupun Polres gencar memburu dan membubarkan segala bentuk dan praktik  perjudian. Tim pembasmi judi itu pun melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi.

Dari yang kecil sampai bos-bosnya, termasuk para kaki tangannya.

Mengutip laman resmi Humas Mabes Polri, catatan penindakan masif dilakukan di sejumlah kota di Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Riau, dan di Jakarta, di Jawa Tengah (Jateng), juga di Jawa Timur (Jatim), sampai ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Judi Online Menyebar Ke Seluruh Penjuru Nusantara

Di Aceh, Polda setempat mengaku sudah melakukan penindakan terhadap pelaku judi sebelum Kapolri memberikan arahan.

Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar (Kombes) Winardy mengatakan, sepanjang Januari sampai Juli 2022, kepolisian setempat menangani sebanyak 38 kasus perjudian.

“Dari 38 kasus perjudian itu, 27 kasus sudah P-21 (berkas lengkap untuk disidangkan),” kata Winardy, dalam siaran pers yang disiarkan di laman resmi Humas Polri. Kata dia, sepanjang Agustus 2022, tercatat ada 11 kasus baru perjudian yang sedang dalam penanganan.

Baca Juga : Hidup Pria Ini Hancur Karena Main Judi Online

Di Medan dan Deli Serdang, Polda Sumut gencar dalam perang terhadap judi, dengan membongkar praktik dan bandar judi online di kawasan perusahan Cemara Asri, Deli Serdang. Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal (Irjen) Panca Putra dalam siaran pers menyampaikan, timnya memblokir dan menyita sebanyak 107 rekening yang diduga sebagai akun perbankan.

“Ada 60 kasus perjudian online yang ditangani oleh Polda Sumut,” kata Panca.

Dari puluhan kasus tersebut, timnya sudah menetapkan 65 orang sebagai tersangka.

Namun, sampai saat ini, tim dari Polda Sumut, belum berhasil menangkap bandar judi besar inisial AP yang diburu sampai sekarang. AP diburu lantaran perannya sebagai pengelola 21 website judi online. Beberapa situs judi terbesar, yang sudah dibreidel LEBAH4D, DEWJUDI4D, dan LARIS4D.

Ratusan Tersangka Terlibat Dalam Kasus Judi Online

Di Riau, laman humas Mabes Polri mengabarkan, kepolisian setempat telah menangkap sebanyak 228 tersangka, terkait dengan 145 kasus praktik judi konvensional, maupun online. Penangkapan itu, disebut rekapitulasi penindakan yang dilakukan sepanjang Januari sampai Juli 2022.