
Judi Online Kembali Memakan Korban
Indojabar.id – Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kecanduan judi online dapat menyebabkan masalah kesehatan mental yang serius.
Ditambah dampak judi online yang bisa membuat seseorang bangkrut dan terjerat utang, adiksi terhadap judi bisa mendorong seseorang nekat untuk melakukan tindakan pidana.
Di Kabupaten Sukabumi, sekelompok orang membobol enam mesin ATM bank plat merah. Mereka berhasil menggondol uang sebesar Rp 1,9 miliar dari ATM yang mereka bobol. Diduga mereka nekat melakukan aksi itu karena kecanduan judi slot.
Dari kasus itu, polisi mengamankan pelaku berinisial CR (22 tahun) dan ZS (20 tahun), sedangkan satu pelaku lain berinisial AR (24 tahun), masih buron.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tersangka CR dan AR merupakan pegawai teknisi di perusahaan yang mengelola enam mesin ATM tersebut, sedangkan tersangka ZS ditangkap karena turut menerima uang hasil pencurian senilai Rp 435 Juta.
“Kedua tersangka (CR dan AR) bekerja di perusahaan yang mengelola enam mesin ATM tersebut. Jadi mereka mempunyai kunci, sehingga bisa mengambil. Dengan pola kalau ada trouble di ATM tersebut, tersangka inisial ZS akan datangi ATM tersebut dan memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit,” ujar Dedy dalam konferensi pers, Senin (26/9/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini, lanjut Dedy, yakni tujuh unit kendaraan sepeda motor dari hasil kejahatan, berita acara audit, flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM dan satu buah handphone merk HUAWEI.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo menambahkan, motif para pelaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan main judi online hingga terbelit utang.
“Jadi selain dibelikan barang barang, uang hasil kejahatan juga dipakai para pelaku untuk bermain judi slot,” kata dia.
Baca Juga : Judi Online Menjadi Penyakit Di Bengkulu
Para pelaku dalam kasus ini disangkakan ketentuan pidana berupa pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hal serupa Terjadi di Jawa Barat
Di wilayah Jawa Barat sendiri, beberapa pelaku kejahatan mengaku aksi mereka dipicu oleh kecanduan judi online.
Seorang warga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya misalnya, ia mengaku sebagai korban perampokan. Hal itu ia lakukan karena uang miliknya sebesar Rp 32,9 juta habis untuk berjudi.
AA (34) nekat berpura-pura menjadi korban perampokan itu di Jl. Sukagalih, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu ia lakukan karena takut dengan istrinya.
Agar sang istri percaya, AA pun melapor peristiwa hasil rekayasanya itu ke Polres Tasikmalaya pada Rabu (20/7/22).
Baca Juga:Kebakaran di Kampung Baros, Diduga Karena Korsleting Listrik Menyambar Bensin
Menanggapi hal itu, Polisi pun dari Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung olah TKP pada Kamis (21/7/22).
Hasilnya pun mengejutkan, yakni korban ternyata membuat laporan palsu dengan berpura-pura menjadi korban perampokan. Sebab, ia takut istri marah gara-gara uangnya habis untuk bermain judi.
Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, berdasarkan pengakuan awalnya AA sedang naik sepeda motor. Kemudian ada 3 orang berboncengan menggunakan motor dan memepetnya.
Setelah itu, ketiga orang itu langsung menggeledah badan AA dan mengambil uang sebesar Rp 32,9 juta dari jaketnya.