Larangan Mudik : Ibu Kandung Bacok Anak Sendiri

INDOJABAR.ID – Kasus Kriminal penganiayaan terjadi kembali di tengah pendemi Covid-19 di Kabupaten Purwakarta. setelah diberlakukan larangan mudik, Seorang ibu berinisial TN (60) tega membacok anak kandungnya sendiri. 

”Kebetulan penganiayaan tersebut dilakukan oleh ibu kandung sendiri terhadap anaknya. Permasalahannya karena tidak diizinkan mudik oleh anaknya, sehubungan dengan mudik untuk sementara tidak diperkenankan karena aturan dari pemerintah,” kata Kapolsek Campaka AKP Teguh Sujito saat ditemui di Mapolsek Campaka Senin (11/05).

Kapolsek pun menjelaskan kronologis kejadinya penganiayaan bersenjata tajam ini. Awal mula pada hari Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, korban bernama Sugiono (45) sedang tidur di ruang tengah rumah. Sementara itu pelaku keluar kamar dan langsung mengambil golok di dapur.

Tak berselang lama pelaku menyabetkan golok ke kepala korban sebanyak dua kali, setelah korban menyemburkan darah di kepala, pelaku kabur keluar rumah sambil membawa golok tersebut. Pelaku diamankan warga setempat untuk kemudian diamankan polisi.

Sebelum kejadian, korban meminta pulang kampung ke Jember, namun anak korban melarang mudik karena larangan mudik.

Disampaikan kepada ibunya nanti kalau sudah dicabut larangan mudik, akan di antarkan ke Jember, namun pada saat dini hari karena barangkali tidak puasa, pada saat anaknya tidur ibunya membawa golok yang pada saat itu langsung disabetkan ke kepala anaknya sendiri,” katanya.

Sementara menurut pengakuan pelaku, ia meminta pulang karena merasa kasihan suaminya tinggal seorang diri di jember.

“Saya kasihan sama suami saya (ayah tiri korban) tinggal di rumah, dia tinggal seorang diri. Tapi sekarang saya menyesali pembacokan ini saya khilaf sudah melakukan perbuatan keji ini (pembacokan),” ucap Toni.

Sementara berdasarkan keterangan korban, ia merasa kasihan karena ibunya tidak ada yang ngurus. Dia juga dikucilkan oleh tetangga di kampungnya.

“Tadinya saya kasihan melihat ibu saya, pada dijauhin tetangga karena kotor dan sering marah-marah,” kata Sugiono saat ditemui di rumahnya sembari tergolek lemah.

Informasinya, pelaku memiliki sifat tempramental dan tidak mengurus diri. Akibatnya tiga anaknya enggan mengurus dan membiarkan tinggal bersama suaminya. Ucap korban

Kini pelaku diamankan di Mapolsek Campaka untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Red). 




Artikel Terkait

Comments (3)

    komentar Facebook sedang dipersiapkan