DILEMA PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI

Oleh : Novi Rizal Umam (Praktisi Pendidikan)

INDOJABAR.ID | Seluruh masyarakat Indonesia di kejutkan dengan pemberitaan bahwa penyakit Covid-19 yang sebelumnya menjadi pandemic di kota Wuhan, China telah masuk ke Indonesia pada Pertengahan bulan Maret 2020. Penyakit ini merupakan Musibah/bencana yang menggemparkan tidak hanya Indonesia, tetapi juga seluruh dunia.

 Pemerintah Indonesia melakukan banyak kebijakan diantaranya adalah memberlakukan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menghentikan secara terbatas aktifitas manusia yang berbasis adanya kontak fisik dan kerumunan orang sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan. Selain sector Kesehatan, Sector ekonomi dan Pendidikan menjadi salah satu sector yang terkena dampak dari pandemi. 

Salah satu efek pandemic di sector ekonomi adalah, banyaknya karyawan perusahaan-perusahaan yang di rumahkan atau bahkan diputuh shubungan kerjanya, diberlakukannya kebijakan work from home, daya beli masyarakat menurun drastis, dan lain sebagainya. Sector Pendidikan juga tak luput terkena dampak dari pandemi covid-19. Pertengahan bulan Maret 2020, Pemerintah mengumumkan bahwa kegiatan tatap muka pada pembelajaran di sekolah/madrasah ditiadakan, digantikan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam jaringan.

Kebijakan ini dinilai sebagai kebijakan paling tepat sebagai bagaian dari upaya memutus mata rantai penularan covid-19. Pembelajaran di masa pandemi, siswa tidak hanya dituntut untuk baik dari sisi Intelektial Quotion (IQ), Emotional Quotion (EQ), dan Spiritual Quotion (SQ) saja, tetapi juga dituntut untuk baik dari sisi Digital Quotion (DQ). Dengan PJJ, diharapkan tantangan pembelajaran dimasa pandemi covid-19 dapat teratasi dengan asumsi PJJ dapat tetap mengakomodasi esensi dari Pendidikan atau pembelajaran dimana dalam pembelajaran siswa harus bisa belajar untuk menjadi tahu (learn how to know), belajar untuk melakukan sesuatu (learn how to do), belajar menjadi sesuatu (learn how tobe), belajar untuk hidup bersama (learn how to live together), dan belajar untuk belajar (learn how to learn).

Dengan diberlakukannya PJJ di Indonesia, maka seluruh stake holder Pendidikan, baik itu yang berada di perkotaan ataupun dipedesaan dituntut untuk dapat menguasai Digital Quotient atau kecakapan digital. Tidak sedikit Siswa, Guru kewalahan di periode awal pemberlakuan PJJ ini karena tidak terbiasa menggunakan teknologi sebagai sarana utama dalam pembelajarannya. 

Kepemilikan smartphone menjadi syarat minimal dalam mengikuti PJJ karena seluruh informasi dan sumber pembalajaran disampaikan melalui jaringan internet. Melalui PJJ, Pendidikan dipaksa untuk Kembali pada hakikatnya dimana peran keluarga sebagai pendamping dan Pembina Pendidikan memegang peranan yang strategis dalam pelaksanaannya karena bagaimanapun peran guru menjadi sangat terbatas. 

Kebijakan pemberlakuan PJJ akan sangat efektif apabila digital infrastruktur dan digital culture nya sudah siap. Kepemilikan smartphone sebagai syarat minimal dalam mengikuti PJJ ini, ternyata bagi beberapa pihak masyarakat mengundang permasalahan, khususnya masyarakat kelas bawah. 

Muncul banyak fenomena, seperti satu smartphone dipakai oleh satu keluarga dimana anak-anaknya merupakan siswa/siswi di jenjang Pendidikan yang berbeda dimana penggunannya digunakan secara bergantian, adanya orang tua siswa yang mencuri smartphone demi aktifitas PJJ anaknya, adanya siswa yang meminjam uang untuk membeli smartphone untuk PJJ lalu kemudian siswa tersebut harus membayar utang dengan cara narik ojeg atau berjualan, dan banyak fenomena lainnya yang muncul di masyarakat.

Sebagai solusi dari permasalahan PJJ, sebetulnya pemerintah juga sudah memiliki solusi dimana sekolah dan guru harus melaksanakan pembelajaran diluar jaringan (luring) dimana guru mendatangi rumah siswa yang memiliki hambatan dalam PJJ, dan kemudian memberikan pembelajaran secara tatap muka di rumah siswa. Namun masalahnya adalah, seberapa sadarkah orang tua siswa dalam menjaga protokol kesehatan sehingga dapat menjamin Kesehatan guru yang bertugas ke rumahnya?

PJJ dirasa efektif dijalankan pada periode awal pemberlakuannya di masa pandemic covid-19 (Maret-Mei 2020). Hal ini disebabkan peran orang tua sangat berperan baik dalam mendampingi anak-anaknya melakukan pembelajaran dari rumah sehubungan dengan diberlakukannya PSBB dimana sector ekonomi masih banyak yang ditutup atau dibatasi saat itu. Sedangkan di periode bulan Agustus-September 2020, partisipasi siswa dalam pembelajaran mulai menurun drastis. 

Hal ini dikarenakan sector ekonomi sudah mulai dibuka secara bertahap, sehingga para orang tua siswa sudah mulai bekerja seperti biasa. Ada banyak siswa yang kedua orangtuanya harus bekerja sehingga di jam-jam pembelajaran berlangsung justru anak tidak terbimbing oleh orang tua. Pada tahap ini, siswa berada pada kondisi loses in learning (kehilangan dalam proses pembelajaran). Apabila kondisi seperti ini terjadi dalam waktu yang lebih lama, dikhawatirkan Indonesia tidak hanya akan menghadapi krisis Kesehatan dan Ekonomi saja, tetapi juga krisis Pendidikan. Perlu ada keberanian dari Pemerintah merumuskan kebijakan yang tepat sasaran dan secara bertahap membuka kembali sekolah/madrasah untuk dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan protocol Kesehatan yang ketat tentunya agar para siswa tidak terlalu lama berada pada kondisi loses in learning.




Artikel Terkait

Comments (3)

    komentar Facebook sedang dipersiapkan