
Pengamat Politik : Cabut Mandat Wakil Bupati Purwakarta
- INDONETWORK
- 13 Jan 2020, 08:27:33 WIB
- Sosial Politik
INDOJABAR.ID | Seiring beredarnya kabar, H. Aming sudah tidak menjalankan tugas pokok
dan fungsinya sebagai Wakil Bupati Purwakarta, Hadi Saeful Rizal, S.Sos.I, M.Pd.
Analis Sosial, Politik Purwakarta memberikan pandangan seputar beredarnya info
tersebut. Hal ini disinyalir, lantaran H.Aming sudah lebih dari beberapa bulan
dari pertengahan 2019, tidak pernah ngantor ke Pemda atau sekedar menghadiri ceremony
kegiatan kedinasan di lingkungan Pemda Purwakarta. Menurut sumber terpercaya,
H.Aming konon pundung sudah tidak diberi porsi kerja atau tugas, seiring retaknya hubungan baiknya dengan
Bupati Ambu Anne. Kabar angin yang berhembus lain mengabarkan, H. Aming
terlilit hutang proyek dan bekas biaya Pilkada lalu.
Menanggapi hal itu Hadi menjawab, kondisi ini tentu perseden buruk jika
sampai benar seorang wakil Bupati sudah tidak menjalankan tugas pokok dan
fungsinya sebagai unsur pimpinan di pemerintahan kabupaten Purwakarta. Kenapa?
Karena itu sama dengan mengkhianati amanah dan kepercayaan publik Purwakarta
yang mayoritas sudah menitipkan amanah dengan memilihnya, Tegas Hadi.
Jika amanah ini tidak ditunaikan, maka tentu mestinya publik juga Anggota
Dewan terutama bisa lebih dulu mempertanyakan perihal kondisi yang terjadi
antara dua unsur pimpinan ini. Karena ini jelas penting dan substansial, dan
tidak bisa dianggap main-main. Terlebih ada Perda dan aturan - aturan lain yang
mengikat atas tanggung jawab H. Aming sebagai Wakil Bupati Purwakarta, Kata
Hadi.
Berdasar penelusuran redaksi, memang ada sekitar 35 pemisahan dan pemilahan tugas
dan tanggung jawab Bupati dan wakil Bupati dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara. berikut uraiannya:
1. Tugas Bupati dalam Pemerintahan
Bupati memiliki tugas yang berbeda dengan wakil bupati. Berikut ini
beberapa tugas bupati:
Memimpin jalannya pelaksanaan setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi
wewenang Daerah berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan dan
kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD tingkat kabupaten. Ini juga
merupakan salah satu fungsi
DPRD.
Memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda (Peraturan Daerah) tentang
RPJPD (Rencana Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Jangka Menengah
Daerah) kepada DPRD kabupaten untuk dibahas bersama mereka, serta menyusun dan
menetapkan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah)
Menyusun dan mengajukan Raperda tentang APBD, Raperda tentang perubahan
APBD, dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
Kabupaten untuk dibahas bersama;
Mewakili daerah kabupatennya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Mengusulkan adanya pengangkatan Wakil Bupati;
Melaksanakan tugas yang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selain memiliki tugas pokok seperti yang telah disebutkan sebelumnya,
bupati juga memiliki tugas-tugas lain yang melekat pada jabatan tersebut,
seperti berikut ini:
Ketua FORKOPIMDA (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tingkat Kabupaten.
Forum ini merupakan ajang kolaborasi untuk sinergisitas yang beranggotakan
bupati dan para pimpinan kecamatan
Memegang Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Kabupaten dan mewakili
pemerintah kabupaten dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tugas
ini melekat pada jabatan bupati atas dasar Permendagri No. 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketua KOMINDA atau Komunitas Intelijen Daerah. komunitas ini merupakan
pendukung dari BIN (Badan Intelijen Nasional). Tugas ini melekat pada jabatan
bupati berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Permendagri No. 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah.
Selain memiliki tugas, bupati juga memiliki kewenangan dan kekuasaan
yang akan mendukung pelaksanaan dari setiap tugas yang dimiliki olehnya.
Berikut ini beberapa wewenang bupati:
Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
Menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama
DPRD Kabupaten;
Menetapkan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
Mengambil setiap tindakan tertentu dalam keadaan mendesak apapun yang
sangat dibutuhkan oleh Kabupaten dan/atau masyarakat;
Melaksanakan setiap wewenang lain sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, bupati juga memiliki beberapa kewajiban yang sangat
berkaitan erat dengan jabatan itu sendiri. Berikut ini beberapa kewajiban
bupati:
Berpegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta berusaha mempertahankan dan memelihara
keutuhan NKRI
Menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Mengembangkan kehidupan demokrasi dalam masyarakat;
Menjaga etika dan norma yang berlaku dalam pelaksanaan Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya
Menerapkan setiap prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik
Melaksanakan setiap program strategis nasional;
Menjalin hubungan kerja yang baik dengan seluruh instansi vertikal di
kabupaten dan semua perangkat daerah.
2. Tugas Wakil Bupati dalam Pemerintahan
Wakil bupati memiliki banyak tugas yang berat dalam mendampingi bupati.
Berikut ini beberapa tugas wakil bupati dalam pemerintahan:
Membantu Bupati dalam memimpin jalannya pelaksanaan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah, mengatur kegiatan Perangkat Daerah,
menindaklanjuti setiap laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat
pengawasan, memantau dan mengevaluasi setiap penyelenggaraan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten
Memberi saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam pelaksanaan
Pemerintahan di daerahnya;
Melaksanakan setiap tugas dan wewenang Bupati jika Bupati menjalani
masa tahanan atau memiliki halangan sementara
Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, wakil bupati juga memiliki tugas lain yang melekat pada
jabatannya. Berikut ini beberapa tugas lain dari wakil bupati:
Memimpin Badan Narkotika Kabupaten (BNK).
Penanggung jawab dari Tim Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
Kabupaten
Wakil bupati juga memiliki beberapa kewajiban lain yang berkaitan erat
dengan jabatan yang dimilikinya. Berikut ini beberapa kewajiban tersebut:
Mengamalkan dan berpegang teguh pada Pancasila, melaksanakan UUD Tahun
1945 dan mempertahankan juga memelihara keutuhan NKRI
Menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Mengembangkan kehidupan demokrasi dalam masyarakat
Menjaga etika dan norma yang berlaku dalam penyelenggaraan Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
Menerapkan setiap prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
Melaksanakan setiap program strategis nasional;
Menjalin hubungan kerja yang baik dengan seluruh instansi vertikal di
daerah dan semua perangkat daerah.
Uraian di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai Tugas dan
tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati. Jadi kalau ini diabaikan maka sangat
melukai amanah undang-undang. Lebih jauh Hadi meminta DPRD Purwakarta untuk
memanggil atau mentabayun hal ini kedapa keduanya. Bahkan kalau perlu mengajukan
Inpeachment dan cabut mandat wakil bupati dan segera ganti kalau H. Aming sudah
tidak sanggup lagi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil bupati
Purwakarta. “Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele atau ditunda-tunda berlarut-larut
apalagi terjadi pembiaran, jni dosa”, Tegas Hadi.
H. Aming baiknya melakukan tabayyun dan atau klarifikasi menjawab kabar hot ini. Lalu, memberikan solusi dan opsi seperti apa keputusannya. Ini harus sesegera mungkin, terlebih kita semua tahu Bupati Purwakarta ini perempuan dan memiliki balita, pasti sangat terbatas dalam pergerakannya.

Comments (3)
komentar Facebook sedang dipersiapkan