Pengamat Politik : Cabut Mandat Wakil Bupati Purwakarta

INDOJABAR.ID | Seiring beredarnya kabar, H. Aming sudah tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Wakil Bupati Purwakarta, Hadi Saeful Rizal, S.Sos.I, M.Pd. Analis Sosial, Politik Purwakarta memberikan pandangan seputar beredarnya info tersebut. Hal ini disinyalir, lantaran H.Aming sudah lebih dari beberapa bulan dari pertengahan 2019, tidak pernah ngantor ke Pemda atau sekedar menghadiri ceremony kegiatan kedinasan di lingkungan Pemda Purwakarta. Menurut sumber terpercaya, H.Aming konon pundung sudah tidak diberi porsi kerja atau tugas,  seiring retaknya hubungan baiknya dengan Bupati Ambu Anne. Kabar angin yang berhembus lain mengabarkan, H. Aming terlilit hutang proyek dan bekas biaya Pilkada lalu.

Menanggapi hal itu Hadi menjawab, kondisi ini tentu perseden buruk jika sampai benar seorang wakil Bupati sudah tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai unsur pimpinan di pemerintahan kabupaten Purwakarta. Kenapa? Karena itu sama dengan mengkhianati amanah dan kepercayaan publik Purwakarta yang mayoritas sudah menitipkan amanah dengan memilihnya, Tegas Hadi.

Jika amanah ini tidak ditunaikan, maka tentu mestinya publik juga Anggota Dewan terutama bisa lebih dulu  mempertanyakan perihal kondisi yang terjadi antara dua unsur pimpinan ini. Karena ini jelas penting dan substansial, dan tidak bisa dianggap main-main. Terlebih ada Perda dan aturan - aturan lain yang mengikat atas tanggung jawab H. Aming sebagai Wakil Bupati Purwakarta, Kata Hadi.

Berdasar penelusuran redaksi, memang  ada sekitar 35 pemisahan dan pemilahan tugas dan tanggung jawab Bupati dan wakil Bupati dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. berikut uraiannya:

1. Tugas Bupati dalam Pemerintahan

Bupati memiliki tugas yang berbeda dengan wakil bupati. Berikut ini beberapa tugas bupati:

Memimpin jalannya pelaksanaan setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Daerah berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD tingkat kabupaten. Ini juga merupakan salah satu fungsi DPRD.

Memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat

Menyusun dan mengajukan rancangan Perda (Peraturan Daerah) tentang RPJPD (Rencana Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Jangka Menengah Daerah) kepada DPRD kabupaten untuk dibahas bersama mereka, serta menyusun dan menetapkan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah)

Menyusun dan mengajukan Raperda tentang APBD, Raperda tentang perubahan APBD, dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Kabupaten untuk dibahas bersama;

Mewakili daerah kabupatennya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Mengusulkan adanya pengangkatan Wakil Bupati;

Melaksanakan tugas yang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memiliki tugas pokok seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bupati juga memiliki tugas-tugas lain yang melekat pada jabatan tersebut, seperti berikut ini:

Ketua FORKOPIMDA (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tingkat Kabupaten. Forum ini merupakan ajang kolaborasi untuk sinergisitas yang beranggotakan bupati dan para pimpinan kecamatan

Memegang Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Kabupaten dan mewakili pemerintah kabupaten dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tugas ini melekat pada jabatan bupati atas dasar Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Ketua KOMINDA atau Komunitas Intelijen Daerah. komunitas ini merupakan pendukung dari BIN (Badan Intelijen Nasional). Tugas ini melekat pada jabatan bupati berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah.

Selain memiliki tugas, bupati juga memiliki kewenangan dan kekuasaan yang akan mendukung pelaksanaan dari setiap tugas yang dimiliki olehnya. Berikut ini beberapa wewenang bupati:

Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah

Menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten;

Menetapkan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;

Mengambil setiap tindakan tertentu dalam keadaan mendesak apapun yang sangat dibutuhkan oleh Kabupaten dan/atau masyarakat;

Melaksanakan setiap wewenang lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, bupati juga memiliki beberapa kewajiban yang sangat berkaitan erat dengan jabatan itu sendiri. Berikut ini beberapa kewajiban bupati:

Berpegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berusaha mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI

Menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Mengembangkan kehidupan demokrasi dalam masyarakat;

Menjaga etika dan norma yang berlaku dalam pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya

Menerapkan setiap prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik

Melaksanakan setiap program strategis nasional;

Menjalin hubungan kerja yang baik dengan seluruh instansi vertikal di kabupaten dan semua perangkat daerah.

2. Tugas Wakil Bupati dalam Pemerintahan

Wakil bupati memiliki banyak tugas yang berat dalam mendampingi bupati. Berikut ini beberapa tugas wakil bupati dalam pemerintahan:

Membantu Bupati dalam memimpin jalannya pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengatur kegiatan Perangkat Daerah, menindaklanjuti setiap laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi setiap penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten

Memberi saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam pelaksanaan Pemerintahan di daerahnya;

Melaksanakan setiap tugas dan wewenang Bupati jika Bupati menjalani masa tahanan atau memiliki halangan sementara

Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, wakil bupati juga memiliki tugas lain yang melekat pada jabatannya. Berikut ini beberapa tugas lain dari wakil bupati:

Memimpin Badan Narkotika Kabupaten (BNK).

Penanggung jawab dari Tim Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Kabupaten

Wakil bupati juga memiliki beberapa kewajiban lain yang berkaitan erat dengan jabatan yang dimilikinya. Berikut ini beberapa kewajiban tersebut:

Mengamalkan dan berpegang teguh pada Pancasila, melaksanakan UUD Tahun 1945 dan mempertahankan juga memelihara keutuhan NKRI

Menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Mengembangkan kehidupan demokrasi dalam masyarakat

Menjaga etika dan norma yang berlaku dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;

Menerapkan setiap prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;

Melaksanakan setiap program strategis nasional;

Menjalin hubungan kerja yang baik dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

Uraian di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai Tugas dan tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati. Jadi kalau ini diabaikan maka sangat melukai amanah undang-undang. Lebih jauh Hadi meminta DPRD Purwakarta untuk memanggil atau mentabayun hal ini kedapa keduanya. Bahkan kalau perlu mengajukan Inpeachment dan cabut mandat wakil bupati dan segera ganti kalau H. Aming sudah tidak sanggup lagi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil bupati Purwakarta. “Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele atau ditunda-tunda berlarut-larut apalagi terjadi pembiaran, jni dosa”, Tegas Hadi.

H. Aming baiknya melakukan tabayyun dan atau klarifikasi menjawab kabar hot ini. Lalu, memberikan solusi dan opsi seperti apa keputusannya. Ini harus sesegera mungkin, terlebih kita semua tahu Bupati Purwakarta ini perempuan dan memiliki balita, pasti sangat terbatas dalam pergerakannya. 




Artikel Terkait

Comments (3)

    komentar Facebook sedang dipersiapkan