uang-perusahaan-raib-rp13-juta-bos-judi-online-sekap-dan-aniaya-karyawannya
judi online

Mencuri uang 13 jt korban dianiaya oleh bos judi online

Indojabar.id – Seorang pria berinisial J (22), melaporkan bos perusahaan judi online yang bermarkas di Penjaringan, Jakarta Utara, dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan. Polisi mengatakan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.

“Kasusnya sudah naik sidik (penyidikan),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya, Minggu (14/8/2022).

Kata Febri, korban diketahui pernah bekerja sebagai karyawan di situs web judi tersebut. Di tempat kerjanya itu korban mengaku mendapatkan penganiayaan hingga penyekapan yang dilakukan oleh sejumlah orang di perusahaan tersebut.

Kata Febri lagi, penyidik telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan penganiayaan tersebut. Para saksi itu terdiri dari karyawan hingga bos perusahaan perjudian.

“Saksi-saksi sudah empat orang dimintai keterangannya. Sekarang lagi tahap sidik dan masih ada saksi-saksi lain yang akan dimintai keterangannya,” ungkap Febri.

Namun, Febri tidak menyebutkan identitas bos judi slot yang telah diperiksa penyidik tersebut. Begitu juga dengan perihal keberadaan bisnis judi online di Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.

Baca juga Lainnya: Mabes Polri Diminta Bongkar Praktik judi online

“Masih kita dalami,” ucapnya singkat.

Menurut Febri, lokasi perusahaan bisnis perjudian  itu telah kosong ketika petugas datang ke lokasi.

Korban Disekap 3 Hari

Tidak hanya dianiaya, J juga mengaku dirinya disekap selama tiga hari pada April 2022. Saat itu dia baru bekerja sekitar satu tahun.

Lebih detail lagi diceritakannya, perlakuan kekerasan yang dialaminya seperti dipukul, dipecut dengan selang, hingga disundut rokok. Perlakuan itu diterima J karena ia mengambil uang milik perusahaan sebesar Rp13 juta dari pemain yang menang taruhan judi ke rekening pribadinya.

J berdalih terpaksa memakai uang tempatnya bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Perbuatannya terungkap pada 12 April 2022, dan dirinya langsung dipanggil sang bos.

“Awalnya saya diminta datang ke ruang pertemuan untuk ditanya-tanya oleh atas,” ucap J, Jumat (12/8).

Karena tidak mengaku, J akhirnya dibawa ke dalam ruangan kosong bekas tempat isolasi penderita COVID-19. Ia kemudian dipukuli agar mengakui perbuatannya itu.

“Saya diarak keliling kompleks ruko itu dalam kondisi hanya pakai celana dalam saja. Leher digantungi tulisan ‘Saya mengambil uang sekitar Rp13 juta’, ujarnya.

Tak hanya itu, J kemudian disekap tiga hari di sebuah ruangan kosong. Ponselnya disita oleh perusahaan judi online tersebut.

Peristiwa penyekapan ini diketahui oleh istri J, yang bekerja di area ruko yang sama dengan korban dan melihat langsung ketika J diarak berkeliling. Istri J memberi tahu keluarganya dan mendatangi kantor suami untuk negosiasi agar dibebaskan.

J akhirnya dibebaskan setelah keluarga memberikan uang jaminan uang Rp5 juta dan BPKB motor kepada pihak perusahaan judi online. J kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Saya luka-luka di bagian punggung, bagian paha memar-memar, dan saya mengalami trauma sampai sekarang. Sempat meriang sakit kepala, pusing, tidak bisa tidur,” tuturnya.