
Polres Kotabaru Sita Uang Rp19Juta Dari Judi Online
Indojabar.id – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kotabaru meringkus seorang pelaku judi online, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 21.41 Wita.
Pelaku diketahui berinisial ADR, diamankan di Dusun IV, RT 18, RW 04, Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain mengamankan pelaku, anggota Buser juga menyita barang bukti antara lain, satu buah handphone yang terdapat akun judi togel ‘Cia Toto’
Anggota juga mengamankan uang Rp 19juta yang diduga dari hasil permainan judi online, serta dua lembar kertas kecil hasil rekapan nomor togel. Serta satu kartu ATM atas nama pelaku.
Kapolres Kotabaru AKBP H.M Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK, membenarkan anggotanya berhasil mengungkap permainan judi online
Baca Juga : Menipu Ratusan Juta Demi Bermain Judi Online
Menurut Abdul Jalil, pengungkapan kasus karena adanya laporan masyarakat, ADR sering melakukan praktik judi online. Dari informasi itu unit Buser melakukan penyelidikan.
Pelaku diamankan kemudian didapati handphone pelaku yang terdapat akun judi togel dengan nama ‘Cia Toto’. Selain barang bukti uang Rp 19juta diduga uang dari pasangan nomor togel.
Sesuai keterangan tiga orang saksi, mereka memasang nomor togel di tempat pelaku. Nomor pasangan akan dipasang ditulis di kertas kecil.