polisi-ungkap-judi-online-beromzet-rp1m-di-solo
judi online

Polisi Ungkap Judi Online Beromzet Rp1M di Solo

Indojabar.id – Polisi berhasil mengungkap praktik judi online beromzet Rp 1 miliar per bulan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono mengatakan, judi tersebut berlokasi di dua warung internet (warnet), yakni di Jalan Juanda dan Jalan Abdul Muis, Solo. Polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (31/8) lalu.

“Dalam pengerebekan tersebut ada lima tersangka yang diamankan di warnet yang menjadi sarang judi itu,” ujar Condro di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun, Semarang.

Kelima tersangka itu adalah Haris Budi Prasetyo (29) warga Joyontakan, Solo; Rinto Kurniawan (28) warga Mojolaban, Sukoharjo; Andhika P (31) warga Banyuanyar, Solo; Romi Septian (20) warga Randublatung, Blora; dan Ahmad Zaerofi warga Gadung Tulung, Belangwetan, Klaten.

Selain 5 tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti.”Juga turut diamankan barang bukti seperti 29 unit CPU beserta monitornya serta sejumlah uang tunai dengan total Rp 14 juta,” Condro menambahkan.

Baca Juga : Trik Jitu Menang Judi Online Asli Settingan Bandar

Condro menjelaskan, praktik judi online ini dilakukan dengan cara pengunjung warnet memberikan Rp 100 ribu ke kasir untuk ditukar username dan pasword.

“Setelah itu pihak warnet langsung menghubungi server judi online di Jakarta agar pelanggan bisa mulai berjudi,” ujar Condro.

Situs judi online yang digunakan itu sebenarnya sudah diblokir pemerintah. Namun pengelola warnet memiiki router agar website itu tetap bisa diakses. “Mereka ini mendapatkan omzetnya Rp 1 miiar per bulan,” Condro menandaskan.

Sementara itu Kasubdit II Unit Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Teddy Fanani mengatakan, polisi masih menelusuri dalang dari judi onine tersebut. “Ada aktor tidak dikenal yang mengambil uang,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 7 Ayat 2 UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 6 tahun.