polisi-tangkap-9-terduga-pelaku-judi-online
judi online

Polisi Tangkap 9 Terduga Pelaku Judi Online

Indojabar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap praktek judi online di palu yang telah beroperasi hampir setahun di Kota tersebut dan sekitarnya.

Dari pengungkapan yang dilakukan oleh tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah ini, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai terduga pelaku dan salah seorangnya adalah bandar, yakni MS, KA, BW, FB. MB, NL, SE, S, dan DS alias CI.

Dari sembilan orang terduga pelaku, dua diantaranya dinyatakan positif Covid-19, termasuk bandar besarnya.

Bahkan, enam orang terduga lainnya merupakan wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

“Dalam pengungkapan kali ini terdapat sembilan orang terduga pelaku, diantaranya seorang bandar judi online berinsial DS alias CI yang tengah menjalani perawatan isolasi mandiri di RS Bhayangkara Palu,” ungkap Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Didik Supranoto, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga : Kasus Judi Online, Polisi Tetapkan 16 Tersangka

Ia menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (16/1/2021), sekitar pukul 17.00 WITA, dimana awalnya telah dilakukan penangkapan terhadap tujuh orang yang sedang melakukan kegiatan judian online di sekitaran Jalan Situvu Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kemudian, polisi melakukan pengambangan dan akhirnya berhasil menangkap dua terduga pelaku lainnya termasuk bandar besarnya di salah satu wilayah di Kota Palu.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, kata dia, diketahui modus yang dilakukan para terduga pelaku, awalnya DS alias IC yang merupakan bandar besarnya membuka kegiatan judi online dengan cara menerima pesan WhatsApp dan SMS dari pengumpul.

Kemudian, hasilnya direkap menjadi satu dan di foto kembali dengan menggunakan Handphone android serta dikirim ke pengelola praktek perjudian online, yaitu DS alias CI.

Baca Juga : 15 Tersangka Judi Online Cemara Asri Diamankan

Selanjutnya, karyawan yang bekerja judi online sebagai penyortir, yang menerima pesan WhatsApp dan SMS dari pengumpul, yang turut ditangkap yaitu, MS, KA, BW, FB. MB, NL, SE dan S.

“Untuk mengetahui nomor atau angka yang keluar sebagai pemenang dengan cara membuka google di data SGP (Singapura), ” terangnya.

Pengungkapan kasus perjudian online ini, kata dia, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/16/I/2021/SULTENG/SPKT ter tanggal 17 Januari 2021, sehingga menerbitkan Surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/13/I/2021/Ditreskrimsus ter tanggal 17 Januari 2021, yang selanjutnya dikeluarkan Surat perintah dimulainya penyidikan : SPDP/05/I/2021/Ditreskrimsus ter tanggal 22 Januari 2021, dan Surat perintah penyitaan Nomor : SP-Sita/08/I/2021/Ditreskrimsus ter tanggal 17 Januari 2021.