Uncategorized

Polda Kepri Menangkap 3 Operator Judi Online Jaringan Internasional

BATAM – Tim Subdirektorat IT Ditreskrimsus V Polda Kepri berhasil mengamankan 3 operator judi online

berjaringan internasional di dua lokasi di wilayah kota Batam. Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepri

Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh staf

Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Dimana patroli menemukan website dengan nama

RAJAHOKKI dengan alamat HTTPS://WWW.RAJAHOKKI***.COM dan HIGGSVIP dengan alamat link

HTTPS://WWW.HIGGS***.COM.

 

Dari ketiga tersangka tersebut, Tim V Ditreskrimsus Cyber ​​Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mendapatkan

barang bukti berupa 3 laptop dan 14 handphone berbagai merk, 4 kartu SIM, 1 kunci apartemen dan 3 (tiga)

kartu. akses apartemen, 1 (satu) unit cpu, 1 (satu) unit monitor dan 1 modem yang digunakan untuk mendemon-

strasikan permainan judi online. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada indikasi

jaringan lain yang melakukan praktik judi online di wilayah kota Batam Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016

mengubah undang-undang n. ayat (1) sampai (1) KUHP. “Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling

lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” pungkasnya.