
Polda Kepri Menangkap 3 Operator Judi Online Jaringan Internasional
BATAM – Tim Subdirektorat IT Ditreskrimsus V Polda Kepri berhasil mengamankan 3 operator judi online
berjaringan internasional di dua lokasi di wilayah kota Batam. Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepri
Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh staf
Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Dimana patroli menemukan website dengan nama
RAJAHOKKI dengan alamat HTTPS://WWW.RAJAHOKKI***.COM dan HIGGSVIP dengan alamat link
HTTPS://WWW.HIGGS***.COM.
Dari ketiga tersangka tersebut, Tim V Ditreskrimsus Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mendapatkan
barang bukti berupa 3 laptop dan 14 handphone berbagai merk, 4 kartu SIM, 1 kunci apartemen dan 3 (tiga)
kartu. akses apartemen, 1 (satu) unit cpu, 1 (satu) unit monitor dan 1 modem yang digunakan untuk mendemon-
strasikan permainan judi online. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada indikasi
jaringan lain yang melakukan praktik judi online di wilayah kota Batam Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016
mengubah undang-undang n. ayat (1) sampai (1) KUHP. “Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” pungkasnya.