Perempuan Asal Bogor Jadi Otak Sindikat Judi Online
Uncategorized

Perempuan Asal Bogor Jadi Otak Sindikat Judi Online

Indojabar.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Jawa Barat membongkar praktik tenaga tenaga kerja ilegal . Para pekerja tersebut hendak dijadikan sindikat jaringan judi online di Negara Kamboja.

Petugas juga menangkap seorang perempuan berinisial SS(22) asal Bogor Jawa Barat.

SS diduga berperan sebagai penyalur karyawan judi online sekaligus membantu pengurusan paspor orang-orang yang hendak diterbangkan ke kamboja. SS telah ditetapkan sebagai dugaan.
“Pemeriksaan mendaftarkan penyidik, penyidikan SS diketahui membantu antrian online M-Paspor di Kantor Imigrasi Bogor,” ujar Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya di Bogor.

Pengungkapan jaringan sindikat judi online ini berawal dari 6 orang yang sedang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Bogor. Mereka mengajukan permohonan visa wisata ke Singapura. Dalam proses wawancara terungkap bahwa mereka sebenarnya tidak hendak pergi liburan.

Mereka mengaku hanya disuruh untuk mengikuti perintah SS, perempuan asal Bogor. Oleh SS, mereka direncanakan hendak dijadikan sebagai operator judi online sekaligus penipuan online di Negara Kamboja. Mereka tergiur iming-iming gaji yang mencapai angka 4-7 juta per bulan.

Agar pengurusan paspor berjalan lancar, tersangka SS yang menyiapkan keperluan berkas persyaratan 6 orang tersebut. “Menyiapkan dokumen persyaratan. Selain itu, untuk meyakinkan petugas, SS juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” tambah Andika.

NIB sengaja menyiapkan penumpang SS dengan tujuan mengelabui petugas. Dengan adanya NIB, ke -6 orang pemohon paspor itu seolah memiliki usaha sekaligus tidak meragukan kemampuan finansialnya untuk berwisata ke luar negeri (Singapura).

Baca Juga : Pengacara Sambo Melawan Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Masalah Judi Online

Saat ditangkap dan diinterogasi, SS mengakui perbuatannya. Rencananya, ke 6 orang berangkat dari bandara Tangerang menuju Singapura.
Selanjutnya mereka akan menempuh jalur darat menuju Sihanoukville, yakni salah satu tempat di Negara Kamboja.

Menurut Andika, dugaan SS sudah dijebloskan ke Lapas Kelas II A Bogor. “Atas perbuatannya dicurigai terancam pasal 126 c undang undang nomor 6 tahun 2021 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.