
Pemuda di Bali Curi 21 Unit Motor Untuk Judi Online
Indojabar.id – Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) demi bermain judi online, bernama I Putu Purnama Putra (21) yang beraksi di 21 TKP di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.
Petugas juga memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya untuk bermain judi online berjenis slot.
“Modusnya, pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan anak kunci sepeda motor palsu dan hasil pencurian dipasarkan melalui medsos facebook pelaku, nama akunnya Putra Yasa,” kata AKBP Bambang, di Mapolresta Denpasar, Bali, Rabu (23/3).
Terungkapnya aksi pelaku saat melakukan curanmor diakibatkan kecanduan bermain judi online di Jalan Gadung, Denpasar, Bali, pada Senin (14/2) lalu sekitar pukul 22:00 Wita.
Saat itu, korban bernama Hironimus Jat sedang memarkir sepeda motornya merk Yamaha Jupiter New MX di TKP.
Kemudian, korban meninggalkan untuk pergi rapat dalam keadaan terkunci stang, namun setelah selesai rapat korban kembali ke tempat parkir dan sepeda motor korban sudah hilang.
Baca Juga : Main Judi Slot di Warnet, 3 Orang Ini Ditangkap Polisi
Lewat laporan dari korban, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Surapati Denpasar Timur.
Kemudian, pada Kamis (17/3) sekitar pukul 04:30 Wita pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku Bukan Pertama Melakakuan Aksinya Tersebut
Sementara, dari pengakuan pelaku telah melakukan curanmor sejak Bulan Januari hingga Maret 2022, untuk di wilayah Denpasar Timur pelaku telah melakukan curanmor sebanyak 14 kali, di wilayah Denpasar Selatan 6 kali dan di wilayah Denpasar Barat sebanyak 1 kali.
Sementara, sepeda motor yang berhasil pelaku curi 5 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX, 12 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio, 2 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX, dan 1 unit merk Honda Scoopy.
Sementara, polisi berhasil menyita atau mengamankan 8 unit sepeda motor hasil curian pelaku diduga barang hasil curian lainnya sudah ia jual untuk bermain judi online.
“Dari 21 TKP jumlah sepeda motor diambil yang bersangkutan 21 (unit sepeda motor).
Dan sepeda motor yang berhasil diamankan 8 unit dan sisanya masih dalam pencarian.
Dalam tiga bulan yangbersangkutan sudah mencuri di 21 TKP,” imbuhnya.
Baca Juga : Polda Kalbar Janji Sikat Habis Judi Online
Sementara, motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor karena untuk kebutuhan sehari-hari dan ketagihan bermain game slot online.
Selain itu, untuk sepeda motor yang dijual pelaku di marketplace facebook mulai dari harga Rp 1,2 juta dan Rp 1,5 juta.
“Yang bersangkutan main game slot itu yang menjadi motivasi dia (dan hasil curian) dijual
melalui media sosial online Facebook di marketplace,” ujarnya.
Lewat aksinya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian yang dilakukan dengan merusak atau memakai anak kunci palsu dan diancam dengan pidana penjara paling 7 tahun.