pemain-judi-online-tercancam-10-tahun-penjara
judi online

Pemain Judi Online Tercancam 10 Tahun Penjara

Indojabar.id – Polisi menangkap 19 pemain judi online maupun offline di sejumlah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Satu di antara yang ditangkap adalah residivis kasus serupa yang diamankan pada 2019 lalu.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Lalu Irwan Mahardan mengatakan 19 pelaku tersebut dijaring dari 13 kasus sejak 26 Januari-Februari 2023. “Jadi, ini hasil ungkap selama tiga pekan di beberapa daerah di NTB,” ungkapnya, Kamis (16/2/2023) sore.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menuturkan salah satu pelaku judi online dari Mataram menjual melalui websites ladangtoto2.com dan indratogel.

“Masing-masing website ini ternyata bekerja sama dengan jaringan luar negeri. Ini yang akan kami minta ke Kominfo NTB untuk memblokir akun website milik para pelaku,” katanya.

Dari seluruh pelaku yang ditangkap, ada pelaku yang berperan sebagai pengecer dan bertugas sebagai pemesan dengan mengisi deposit (sejumlah uang) terlebih dahulu ke admin website.

“Jadi, biasanya mereka bayar ke admin di masing-masing website. Ketika memesan nomor, otomatis saldo deposit dikurangi sesuai dengan permintaan pelanggan,” terang Teddy.

Selain sebagai admin, lanjut Teddy, ada juga pelaku yang menjadi kurir ke para pengecer. Uang ini yang kemudian disetor kepada pihak lainnya

“Pihak lain ini kami masih selidiki, karena ini hosting website dari luar negeri,” imbuh dia.

Baca Juga :  Judi Online Asal Jakarta Menyimpan 5000 Nomor HP

Modus lain, pelaku judi online kerap mengirim pesan untuk membeli nomor togel. Lalu, penjual nomor togel juga memberikan file catatan pemesanan nomor togel yang dibeli pelanggan.

“Ada yang datang langsung ke penjual nomor. Ada juga yang memesan,” tutur Teddy.

Pelaku judi online yang diamankan, yakni Indra Antoni (34), Tony Sudarsono (34), I Nengah Sudiardana (48), Abdurrazak (31), Maria Magdalena (65), dan Ni Putu Ayu Susilawati (39). Semuanya berasal dari Kota Mataram.

Kemudian, lima pelaku lainnya, Arcana (60) dari Lombok Barat, Saman (53) dari Lombok Tengah, Arianto (36) dari Lombok Utara, Sopan Sopiandi (35) dari Lombok Timur, serta Ruslan Als Lan Bin Muhammad (24) dari Sumbawa Barat.

Sisanya asal Kabupaten Bima, yaitu Andri Atmajaya (38), Busrah (36), Soleman Tamo (35) dari Kabupaten Bima. Lalu, dari Kota Bima, yakni Laylanurhar (52), Efi Hartati (42) Nurmawati (43), Rohaya (59) dan Sri Dewi Aslinda (43).

Pelaku telah ditetapkan tersangka dan diancam pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.