menipu-ratusan-juta-demi-bermain-judi-online
judi online

Menipu Ratusan Juta Demi Bermain Judi Online

Indojabar.id – Keinginan RO (34) memiliki mesin tempel 40 PK merek Yamaha sirnah sudah. Bagaimana tidak, uang yang diserahkan ke pria inisial MO (29) raip digunakan untuk bermain judi online.

Penggelapan uang yang dilakukan MO kepada RO bermula dari perjanjian jual-beli mesin tempel.

Kesepakatan keduanya untuk harga mesin tempel serta biaya pengiriman total sebesar Rp 49 juta. Setelah uang diterima MO barang tak kunjung dikirim diduga sudah dihabiskan untuk bermain judi online. Sehingga korban memutuskan untuk melaporkan MO ke Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Iptu Siswati menyampaikan korban RO, warga Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, mengalami kerugian materil Rp 49 juta.

Aksi penggelapan yang dilakukan MO bermula ketika menawarkan mesin tempel 40 PK merek Yamaha ke korban. Dengan rincian Rp 47 juta untuk harga mesin dan Rp 2 juta untuk ongkos kirim mesin.

Baca Juga : Polisi ‘Bidik’ Bandar Judi Online Di Jawa Barat

Korban yang tertarik untuk membeli selanjutnya mengirimkan uang total Rp 49 juta dengan proses pengiriman dua kali.
Pertama, dikirim sebesar Rp 25 juta pada Rabu (25/1) sekira jam 11.34 WITA. Selanjutnya, sekira pukul 20.28 WITA pengiriman kembali dilakukan sebanyak Rp 24 juta.
Menurut pengakuan pelaku uang yang sudah ia terima sudah ia habiskan untuk bermain judi online.