
Lagi-lagi Judi Online Membuat Seorang Anggota Polisi Dipecat
Masyarakat Indonesia kini sedang menyoroti kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan nama Irjen Ferdy Sambo dan kasus judi online yang melibatkan sejumlah anggota polisi lainnya. Kasus ini telah mencoreng nama baik kepolisian, bahkan bertambah buruk setelah muncul isu tentang sang jenderal yang menjadi konsorsium 303 judi. Walau tidak diberitakan secara besar-besaran, ternyata baru-baru ini ada kasus yang juga melibatkan seorang anggota polisi.
Dipecat setelah terbukti terlibat dalam kasus pembobolan mesin ATM di daerah Depok. Setelah diusut ternyata mantan anggota polisi tersebut kecanduan main judi online. Sebut saja DS (34), dia ditangkap bersama dua orang lainnya langsung di lokasi kejadian perkara.
Polisi Dipecat Setelah Tertangkap Membobol ATM
Kini tersangka DS harus mendekam di penjara sesuai hukuman yang diterima atas perbuatannya. Ibarat peribahasa sudah terjatuh tertimpa tangga pula, ia pun dipecat dari anggota kepolisian. Tak habis pikir memang, gara-gara kecanduan main judi malah berakhir sengsara. Ini adalah akibat gagal mengontrol diri.
“Salah satu yang kami tangkap adalah anggota polisi bernama DS, bersama dua orang temannya berinisial AC (25) dan YK (35) tertangkap dalam kamera pengawas CCTV ketika menjalankan aksi pembobolan. Dalam video terlihat jelas ketiga pelaku kabur setelah berhasil menarik uang. Petugas Polsek Depok yang mendapatkan laporan dari masyarakat yang juga melihat kejadian langsung bergerak menuju lokasi tempat mesin ATM dibobol. DS sudah menguasai lokasi mesin ATM dari beberapa hari sebelumnya.” Ungkap petugas.
Dari hasil interogasi terungkap bahwa DS terlibat hutang judi. Ternyata perbuatan serupa pernah dilakukan beberapa bulan lalu, namun baru tertangkap di aksi kedua. DS bersama teman-temannya berhasil menguras isi ATM hingga Rp 20 juta. Kini sudah diamankan petugas guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Judi Online Seorang Pemuda Stress Utang Mencapai 90 Juta
Anggota Polisi Dipenjara Karena Membobol ATM dan Bermain Judi Online
Sementara untuk sanksi pidana terhadap tindak pidana pembobolan rekening melalui ATM termasuk dalam kejahatan ITE pasal 31 dengan ancaman pidana penjara 6-12 tahun serta denda.
“Saudara DS juga diancam penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar apabila terbukti sebagai pelaku jud,” tambah petugas polisi lebih lanjut.
DS dan dua orang temannya diringkus petugas di lokasi perkara. “Para pelaku berencana melarikan diri setelah tahu aksinya ketahuan. Namun petugas bertindak lebih cepat sehingga berhasil menangkap mereka di lokasi ATM dibobol. Sementara jenis judi yang dimainkan pelaku adalah slot dan togel, dilakukan melalui situs-situs internet,” kata petugas.
Seperti yang diketahui masyarakat bahwa pihak kepolisian Indonesia sedang gencar memberantas praktik perjudian ilegal sesuai undang-undang. Selain tersangka DS, ternyata cukup banyak anggota polisi terjerat dalam dunia judi slot online. Bermain dengan alasan hiburan atau memang kecanduan setelah menang taruhan. Memang ada-ada saja kelakuannya.