kepolisian-berhasil-ringkus-3-agen-judi-online
Uncategorized

Kepolisian Berhasil Ringkus 3 Agen Judi Online

Indojabar.id – Polisi membongkar judi online jaringan internasional beromzet ratusan juta rupiah per hari di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Polres Cianjur meringkus tiga agen judi online jaringan internasional di rumah kontrakan, Desa Sindangasih, Kecamatan Karantengah, Cianjur.

Adapun tiga pelaku yang diringkus itu, yakni RNH, AA dan MIH.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, penangkapan tiga agen judi online itu berawal dari kecurigaan warga tentang kegiatan di dalam rumah kontrakan, sehingga petugas melakukan pengintaian dan penangkapan.

“Kecurigaan warga terbukti, tiga orang berinisial RNH, AA, dan MIH ditangkap dengan barang bukti beberapa unit komputer yang digunakan untuk transaksi dan mengoperasikan situs perjudian online,” katanya di Cianjur, Rabu (17/5).

Baca Juga : 64 Tersangka Judi Online Sebagian Besar Bandar

Ketiga orang yang ditangkap merupakan agen dari sindikat judi online internasional yang beromzet seratus juta rupiah setiap harinya, dan memiliki server utama di Rusia.

Judi Online Mendapat Omzet Di Atas Rata-Rata

Setiap total transaksi, mereka mendapat keuntungan 3,5 persen per hari.

Untuk dapat bermain dalam situs perjudian online, tutur dia, pengguna harus mendaftar dan mendepositokan uang mulai dari nominal Rp 25 ribu hingga Rp 25 juta.

Meski agen situs perjudian online berdomisili di Cianjur, namun dapat diakses pengguna di seluruh Indonesia.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain berinisial A yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diduga merupakan pimpinan dari ketiga pelaku yang memiliki akses dengan pimpinan lebih tinggi di luar negeri,” katanya.

Aszhari mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP.

“Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai otak pelaku diringkus,” pungkas Aszhari.