kenapa-kominfo-meloloskan-judi-online
judi online

Kenapa Kominfo Meloloskan Judi Online

Indojabar.id – Situs judi online kembali jadi perbincangan karena ternyata ikut mendaftar PSE di Kominfo. Yang mengherankan, Kominfo masih meloloskan situs tersebut meski permainan judi sebenarnya termasuk melanggar hukum di Indonesia.

Abrijani Pengarepan, Dirjen Aptika Kominfo, punya alasan tersendiri yang cukup membuat heran netizen soal lolosnya perjudian online dari pemblokiran ini.

“Saya sudah dapat laporan itu, ada yang namanya Domino itu permainan. Jadi permainan bukan judi, silahkan download kita bisa bermain itu membeli koin kok. Jadi terima kasih juga masyarakat yang, tapi yang kemarin kami cek itu permainan kartu domino permainan online,” ujar dia dalam Konferensi pers secara virtual, Minggu (31/7/2022).

Lalu, apa itu permainan judi online tersebut?

Baca Juga : 5 Hal Yang Membuat Judi Online Makin Menjadi

Secara bahasa, judi slot online adalah sebuah kegiatan permainan yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring.

Tak jarang, banyak orang yang tergiur dengan uang “panas” ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak dari mengikuti permainan sejenis ini.

Biasanya, iklan perjudian ini muncul di berbagai media sosial, terutama website yang dapat diakses secara bebas.

Bahkan, berbagai platform judi slot online ini sampai bisa mengakses data data pengunjung website dan menawarkan permainan mereka melalui nomor telepon pribadi.

Situs judi juga memiliki beberapa peraturan, seperti jumlah pemain serta saldo minimal uang yang harus dimiliki tiap pemain untuk menjadi taruhan.

Semakin banyak pemain, biasanya pelaku pemilik platform judi online dan pengelolanya akan menjanjikan hadiah taruhan yang semakin besar.

Berbagai Jenis Permainan Judi Online

Ada banyak macam permainan judi yang beredar di masyarakat, beberapa dari judi cenderung sering menggunakan media seperti domino, kartu remi, atau nomor nomor yang muncul untuk dipilih selayaknya permainan di casino.

Permainan judi yang kini bebas akses dimana saja kapan saja asal setiap pemain memiliki jaringan internet menjadi lebih luas dan bahkan menjaring pemain mulai dari anak anak hingga lansia.

Bahaya judi online ini juga dapat membuat para pemain kecanduan dan bahkan bisa menyebabkan stress jika terus terusan melakukan judi hingga kehilangan banyak uang dan harta.

Menurut UU ITE Pasal 27, hal ini merupakan salah satu penyalahgunaan informasi dokumen elektronik karena tindakan berjudi adalah salah satu tindakan asusila di Indonesia.

Atas hal ini, Kominfo diminta untuk tegas menanggapi maraknya perjudian yang sudah memakan banyak korban. Banyak orang yang memprotes aksi Kominfo yang memblokir banyak Penyedia Sistem Elektronik (PSE) namun tidak menindak bahkan membiarkan adanya judi online di berbagai platform online.