
Kasus Judi Online, Polisi Tetapkan 16 Tersangka
Indojabar.id – Jajaran Polsek Cengkareng menetapkan 16 tersangka atas kasus praktik judi online hasil penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
“Dari hasil penyelidikan terhadap 24 operator judi slot online, sebanyak 16 operator ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ardhie mengatakan penetapan tersangka terhadap 16 pelaku tersebut lantaran terbukti berperan mengajak orang untuk ikut serta bermain judi online.
Sedangkan untuk delapan orang sisanya masih diperiksa sebagai saksi lantaran lima orang diketahui baru bekerja di sana dan tiga orang hanya bermain di ruko saat penggerebekan berlangsung.
Untuk diketahui, terbongkarnya praktik judi online ini bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas perjudian di sebuah ruko di kawasan Cengkareng.
Baca Juga : 15 Tersangka Judi Online Cemara Asri Diamankan
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menggerebek ruko itu pada Minggu (15/1) lalu. Saat digerebek, polisi mendapati 24 orang operator judi sedang beraktivitas di dalam ruko.
Tidak ada perlawanan dari para operator ketika polisi memaksa masuk ke dalam ruko tersebut.
“Informasi yang kami dapat ada 24 terduga pelaku. Mereka menjadi operator karena diajak teman yang sudah duluan menjadi operator judi di sana,” kata Ardhie, Senin (15/1), dikutip Antara.
Beberapa unit komputer juga turut disita petugas dalam penggerebekan tersebut. Namun demikian, Ardhie belum bisa memastikan berapa lama praktik perjudian online sudah berlangsung serta berapa banyak perputaran uang dari bisnis judi online tersebut.