
Kasus Eksploitasi Pekerja Judi Online Di Kamboja
Indojabar.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus adanya eksploitasi pekerja migran Indonesia secara ilegal yang dikirim ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online.
Indikasi ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik dalam kasus pornografi online dan judi online jaringan internasional menempatkan server (peladen) laman dan aplikasinya di Kamboja dan Filipina.
Baca Juga : 3 Tersangka Judi Online Dipulangkan Dari Kamboja
Djuhandhani menjelaskan dari banyaknya penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Indonesia dalam kasus perjudian dan pornografi online, terungkap bahwa perusahaan-perusahaan yang menjalani bisnis tersebut menaruh peladennya di luar negeri.
Ia menambahkan penyidikan ini dilakukan karena banyaknya kasus warga negara Indonesia yang dipekerjakan di Kamboja melalui jalur ilegal. Seperti pada Desember 2022, sebanyak 34 orang WNI dipulangkan ke Indonesia dari Kamboja.
Baca Juga : Proses Penanganan Judi Online Oleh Kemkominfo
Dari penelusuran tersebut, penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan internasional yang mengirim pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Kamboja.
Terdapat lima orang tersangka yang telah ditangkap, tiga orang di antaranya telah proses P-21 ke jaksa penuntut umum.