
Judi Online Menyusup Website Domain Go.id dan Ac.id
Indojabar.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 19 remaja, diduga marketing judi online yang menyusupkan iklan di situs pemerintahan dan lembaga pendidikan. Mereka ditangkap di empat kota terpisah di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, 19 pelaku tersebut terdiri 17 laki-laki dan dua perempuan. Diperkirakan mereka berkaitan antara satu dan lainnya.
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya situs website pemerintahan disusupi judi online pada Agustus 2021 lalu. Polri pun melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan adanya sindikat jaringan kasus tersebut.
Kami langsung membuat tim melakukan penyelidikan berkaitan dengan informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan juga didapatkan adanya sindikat pemasaran’backlink’ perjudian online,” kata Argo dikutip WNC dari situs humaspolri.go.idi, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga : Judi Online Sudah Tidak Diberi Ruang Pihak Kepolisian
Menurut Argo, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini. Total, ada ratusan situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang telah menjadi korban ilegal akses dan perjudian para pelaku.
“Ada 4 website kementerian dan lembaga pemerintahan dan ada 490 lembaga pendidikan,” ujarnya.
Argo menerangkan modus operandi para pelaku dengan mengubah backlink berupa gambar atau iklan judi online ke situs-situs pemerintah. Nantinya, iklan itu terhubung langsung ke situs judi online yang dikelola para pelaku.
“Hasil penyelidikan Polri, sasarannya situs kementerian dan lembaga pendidikan berdomain go.id atau ac.id. Sindikat tadi menggunakan backlink, dipasang di situs-situs sasaran sehingga kalau di klik akan keluar sisipan disana. sisipan apa? sisipan gambar dan iklan,” jelas Argo.