
Judi Online Menjadi Penyakit Di Bengkulu
Indojabar.id – Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yaitu SA dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun akibat judi online.
“Terbukti melakukan korupsi terhadap dana desa demi bermain judi online, Terdakwa divonis tiga tahun penjara ,denda Rp.50 juta dan uang pengganti Rp506 juta,” kata Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Fauzi Isra.
Hakim Fauzi Isra menyebutkan bahwa SA terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), ayat (3) UU Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis hakim diyakini sama dengan jaksa penuntut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Arya Marsepa mengatakan vonis hakim sama dengan tuntutan JPU sebelumnya dan pelindung juga tidak banding sehingga perlindungan juga menerima putusan hakim.
Untuk uang yang dihabiskan bermain judi online kami masih terus melakukan penelusuran aset untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan dan jika ditemukan akan dijadikan uang pengganti,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Rejang Lebong menuntut SA dengan kurungan penjara 3 tahun kurungan dan denda Rp50 juta subsidi 3 bulan kurungan dan harus mengembalikan uang yang sudah ia mainkan sebesar Rp500 Juta.
Baca Juga : 3 Perampok Mengaku Intel Judi Online di Bandung
Bermain Judi Online menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi
Terdakwa terbukti menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadinya, yakni untuk judi online.
Prestasi, dana desa yang dikorupsi dilindungi SA berasal dari dua kegiatan fisik seperti pembangunan jalan rabat beton yang seharusnya dibangun 740 meter, namun dikerjakan sepanjang 214 meter.