judi-online-dan-sabu-menjadi-alasan-ia-nekat
judi online

Judi Online dan Sabu Menjadi Alasan Ia Nekat

Indojabar.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Depok mengamankan seorang pelaku pencurian demi bermain judi online dan narkoba.

Pelaku atas nama LF (24), warga yang berdomisili di Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, pelaku ditangkap lantaran membobol kontrakan korban bernama Indri Kurniani di Jl H Abdul Gani 1, Kalibaru, Cilodong, Depok, Jawa Barat..

“Pelaku seorang residivis penganiayaan. Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polresta Kota Depok guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Yogen kepada Indojabar.id, Selasa (21/2/2023).

Yogen mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 11.30 WIB. Pada saat itu kondisi rumah kontrakan korban ditinggal pemiliknya.

Pelaku Tidak Hanya Melakukan Satu Hingga Dua Kali

Pelaku, kata Yogen, diketahui masuk kedalam kontrakan korban dengan cara mendorong pintu depan secara paksa dan selanjutnya mengambil sejumlah peralatan rumah tangga senilai Rp 34 juta. Adapun peralatan rumah tangga tersebut diantaranya kulkas, spring bed dan sofa.

Setelah mendapati informasi ini, pihaknya pun langsung menuju lokasi untuk olah tempat kejadian perkara. Usai menghimpun informasi di lapangan dan hasil lidik, dikatakannya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Depok mendapat titik terang terkait keberadaan pelaku pencurian ini.

Pelaku berhasil tertangkap saat sedang berada di kontrakan baru nya yang sedang bermain game Judi Online Tersebut.

Baca Juga :  Judi Online Menjamur Di Indonesia

“Tanpa menunggu lama, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku disebuah kontrakan di kawasan Kalibaru. Sementara untuk barang bukti kami dapatkan di kawasan Kalibaru dan Jatimulya,” bebernya.

Saat diinterogasi, lanjut Yogen, pelaku nekat mencuri lantaran kecanduan judi online dan narkoba jenis sabu.

“Jadi saat menjual barang curiannya itu, pelaku mengajak pembeli ke kontrakan korban, dimana pelaku beralasan bahwa dirinya ribut dengan korban. Untuk kulkas dijual pelaku dengan harga Rp 1,2 juta, spring bed olympic dan sofa seharga Rp 1 juta,” kata Yogen.

Usai menerima uang, lanjut Yogen, pelaku melakukan top up saldo untuk bermain judi online, sedangkan pembeli yang tidak mengetahui barang tersebut hasil curian memesan mobil pickup untuk membawa barang tersebut.

“Ini tangkapan yang cukup bagus dari Polresta Depok, karena ungkap kasus ini hanya dalam hitungan jam dan pelaku berhasil diamankan,” tukas Yogen.