
Judi Online Dan Pornografi Masalah Utama Negara
Indojabar.id – Direktorat Tindak Pidana Universal ( Dittipidum ) Bareskrim Polri menangkap 6 ancaman perlindungan judi online dan pornografi online jaringan internasional yang melibatkan Negara Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Universal Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penangakapan para penerjunan dicoba dalam berbagai posisi.
“Dari pertumbuhan ini, kami tangkap 6 orang di balik kami. Di samping itu biar dilaksanakan penyidik awal kali melakukan penangkapan ini terjalin, baik di Jawa Barat, Jakarta, ataupun Kepulauan Riau,” kata Djuhanhani dalam Konferensi Pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga : Mabes Polri Diminta Bongkar Praktik judi online
Djuhandhani menarangkan, pengungkapan permasalahan tersebut berawal dari terdapatnya bermacam permasalahan aksi asusila terhadap beberapa anak yang terjalin di daerah Brebes, Jawa Tengah.
Dari kasus itu, kemudian dikembangkan dan diarahkan ke aplikasi online serta web B*****. com yang mengungkapkan 6 kerugian judi online dan pornografi online tersebut.
“Dari situ kami laksanakan upaya- upaya dengan lidik memang benar seluruh ini berawal dari terdapatnya sebagian aplikasi online yang memuat konten asusila,” ucapnya.
Semua Rencana Terencana Dengan Sangat Rapih
Djuhandhani berkata, modus para korban dalam permasalahan itu adalah menyertakan fitur siaran berbayar asusila serta game judi online di web serta aplikasi tersebut.
Dia mengatakan, 3 dari 6 pelanggaran itu berfungsi sebagai penyiar dare ataupun host live aplikasi tersebut.
Penyiar ketiga itu ialah Intan Permata Sofyan (IPS) berumur 20 tahun dari Jakarta, Nani Suryani (NS) alias Risma umur 22 tahun dari Jawa Barat, serta Rudi (RD) umur 28 tahun dari Lebak, Banten.
Sedangkan itu, 3 terdakwa lainnya merupakan Aditya Adi Putra (AAP) umur 25 tahun dari Jawa Barat yang berfungsi sebagai orang yang mencari rekening penadah.
Setelah itu, Ryssen (RYSS) berumur 30 tahun dari daerah Meranti, Riau yang berfungsi sebagai pencuci uang serta alihkan, mentransfer dana.
Terakhir, Jefri bin Pui alias Koh Asan ( JBPH alias KA ) yang berusia 29 tahun dari Meranti, Riau dengan kedudukan sebagai akuntan di aplikasi tersebut.
Djuhandhani menarangkan, para pelakon host live hendak melaksanakan apa juga untuk mendapatkan semacam hadiah ataupun hadiah berbentuk koin dari para penontonnya.
“Mereka hendak melaksanakan apa saja baik itu dini mula dengan mempertontonkan hal yang seksual hingga dengan melaksanakan perbuatan asusila yang lain,” kata Djuhandani.
“Kalau diperlihatkan bermacam-macam dari Rp 30.000 hingga jutaan. Di sisi lain, streamer (penyiar pemberani) memperoleh bagian 65 persen dari hasil hadiah yang ada,” sambungnya.
Baca Juga : Judi Online Dan Sabu Menjadi Alasan Ia Nekat
Dalam kasus judi online serta pornogragfi ini, Polri juga menyita beberapa benda fakta di antara lain beberapa laptop, layar pc serta CPU, hp, baju tidur, celana, perlengkapan bantu seks, hingga vibrator.
Katanya, Polri sudah memblokir aplikasi B****. com tersebut. Dia juga membenarkan kalau aplikasi dan web itu sudah tidak lagi dapat dibuka dari dalam negara.
“Kami bekerja sama dengan Direktorat Siber Bareskrim serta Kominfo serta membuat aplikasi ini masih dapat dibuka di luar negara tetapi, kami berencana bekerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja atau Filipina untuk mengungkap lebih lanjut,” paparnya.
Pelaku Terancam Pasal Berlapis Judi Online Dan Pornografi
Atas perbuatanaya, keenam terdakwa dijerat Pasal 281 tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP ayat (1) tentang Perjudian.
Kemudian, Pasal 34 Jo Pasal 8 serta Pasal 4 ayat (2) huruf A, huruf B, serta huruf C Jo Pasal 36 Jo Pasal 10 Jo Pasal 33 Pasal 7 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf A, huruf B, serta huruf C UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berikutnya, Pasal 45 ayat( 1) serta ayat( 2) Jo Pasal 27 AYAT( 1) serta ayat( 2) Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik( ITE).
Setelah itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan, Pasal 55 serta 56 KUHP.