demi-judi-online-motor-pacar-digadai
judi online

Demi Judi Online, Motor Pacar Digadai

Indojabar.id – Judi online sepertinya sudah menjadi candu bagi pelaku (Desy). Perempuan 26 tahun itu nekat menggadaikan motor kekasihnya demi bermain judi. Tak terima dengan perbuatan sang kekasih, korban akhirnya melapor ke pihak berwajib.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga datang ke rumahnya di Gang Palapa 3C, Jalan Untung Suropati, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa 15 November.

Pelaku datang tanpa memberitahu korban. Kemudian pelaku mengambil kunci motor yang berada di dalam saku jaket korban. Dengan kunci tersebut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motornya dan langsung digadaikan untuk bermain judi online.

Baca Juga : Polisi Gerebek Ruko Lokasi Judi Online Di Pekanbaru

“Dari laporan korban, kami lalu melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku,” kata Indra, Sabtu (10/12).

Dari penyelidikan itu, pada Sabtu 10 Desember sekitar pukul 05 .00 didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Gang Palapa 3C, Jalan Untung Suropati.

Anggota pun langsung bergerak melakukan pengejaran. Sesampai di lokasi, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Pelaku ini kambuhan yang sudah sering keluar masuk penjara,” ungkap Indra.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku motor milik korban sudah digadaikan seharga Rp1,8 juta untuk bermain judi online, kepada seseorang berinisial AM di Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Masih dari pengakuan pelaku, uang hasil gadai motor tersebut digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.

“Untuk pelaku AM, saat ini masih kami lakukan penyelidikan keberadaannya,” ujar Indra. Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), yang ancaman hukuman pidananya penjara tujuh tahun.