JAKARTA, - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap enam tersangka
jaringan perjudian dan prostitusi online yang melibatkan Kamboja dan Filipina. Kasat Reskrim
Bareskrim Polri Brigjen Djuhanhani Rahardjo Puro mengatakan, para tersangka ditangkap di tempat
berbeda. "Sesuai perkembangan ini, kami telah menangkap enam orang di belakang kami. Selain itu,
kami berharap penyidik melanjutkan penangkapan pertama terhadap orang-orang tersebut, baik
di Jawa Barat, Jakarta, atau Kepulauan Riau", kata Djuhandhani di media sosial.
konferensi di Balai Bareskrim, Mabes Polri, Jumat. Djuhandhani menjelaskan, terungkapnya kasus
ini berawal dari adanya berbagai kasus perbuatan asusila terhadap banyak anak yang terjadi di
wilayah Brebes Jawa Tengah. Dari sinilah dikembangkan dan dimunculkan sebuah aplikasi online
di website B***.com yang berujung pada terungkapnya enam orang yang diduga melakukan perjudian
dan pornografi di internet.
“Dari situ kami mencoba melalui riset, meski semuanya berawal dari hadirnya banyak aplikasi
internet dengan konten cabul,” ujarnya. Djuhanhani mengatakan, modus operandi para tersangka
dalam kasus tersebut adalah menyediakan skema periklanan dengan konten cabul dan perjudian
online di situs web dan aplikasi. Dia mengatakan tiga dari enam tersangka bekerja sebagai peng-
iklan online atau host aplikasi.
Ketiga wartawan tersebut adalah Intan Permata Sofyan (IPS) berusia 20 tahun asal Jakarta, Nani
Suryani (MS) berusia 22 tahun bernama Risma asal Jawa Barat dan Rudi (RD) berusia 28 tahun asal
Lebak, Banten. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah Aditya Adi Putra (AAP) berusia 25 tahun
asal Jawa Barat yang bertindak sebagai perantara pencari akun. Lain adalah Ryssen (RYSS) berusia
30 tahun dari daerah Meranti, Riau yang bertindak sebagai kasir dan agen pengiriman uang.
Terakhir, Jefri bin Pui alias Koh Asan (JBPH alias KA) yang berusia 29 tahun asal Meranti, Riau
berperan sebagai pembayar dalam aplikasi tersebut. Djuhandhani menjelaskan, pelaku live akan
melakukan apa saja untuk mendapatkan semacam hadiah atau hadiah berupa koin dari penonton.
Djuhandani berkata, "Mereka akan melakukan apa saja dari awal untuk membongkar rahasia dan ke-
maksiatan orang lain." “Itu keuntungan dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain, streamer
(penyiar online) mendapatkan 65% bagian gratis sekarang," lanjutnya.
Polisi juga mengumpulkan banyak barang bukti, antara lain beberapa komputer, monitor komputer,
ponsel, baju tidur, celana, mainan seks dan vibrator. Dia mengatakan bahwa polisi nasional
memblokir aplikasi B****.com. Dia menekankan bahwa aplikasi dan situs web tidak lagi dapat
diakses dari dalam negeri. “Kami bekerja sama dengan Bareskrim dan Kominfo Cyber Management
dan aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri, namun kami akan berusaha bekerja sama
dengan kepolisian Kamboja dan Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut,” jelasnya. Atas per-
buatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal 281 denda, pasal 303 ayat (1) KUHP Perjudian.
Lalu, Pasal 34 Jo Pasal 8 dan Pasal 4 ayat (2) huruf A, B dan C Jo Pasal 36 Jo Pasal 10 Jo Pasal
33 pasal. 7 juncto pasal 4 ayat (2) huruf A, huruf B dan huruf C undang-undang nomor 44 tahun
2008 terkait menonton orang telanjang. Juga Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (2) juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Per-
dagangan Elektronik (ITE). Kemudian pasal 3, pasal 4, pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010
tentang pencegahan dan pemberantasan kejahatan keuangan. dan Pasal 55 dan 56 KUHP.