Uncategorized

Bareskrim Menangkap 6 Orang Tersangka Judi Online Dan Pornografi.

JAKARTA, - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap enam tersangka 
jaringan perjudian dan prostitusi online yang melibatkan Kamboja dan Filipina. Kasat Reskrim 
Bareskrim Polri Brigjen Djuhanhani Rahardjo Puro mengatakan, para tersangka ditangkap di tempat 
berbeda. "Sesuai perkembangan ini, kami telah menangkap enam orang di belakang kami. Selain itu, 
kami berharap penyidik ​​melanjutkan penangkapan pertama terhadap orang-orang tersebut, baik 
di Jawa Barat, Jakarta, atau Kepulauan Riau", kata Djuhandhani di media sosial. 

konferensi di Balai Bareskrim, Mabes Polri, Jumat. Djuhandhani menjelaskan, terungkapnya kasus 
ini berawal dari adanya berbagai kasus perbuatan asusila terhadap banyak anak yang terjadi di 
wilayah Brebes Jawa Tengah. Dari sinilah dikembangkan dan dimunculkan sebuah aplikasi online 
di website B***.com yang berujung pada terungkapnya enam orang yang diduga melakukan perjudian 
dan pornografi di internet. 

“Dari situ kami mencoba melalui riset, meski semuanya berawal dari hadirnya banyak aplikasi 
internet dengan konten cabul,” ujarnya. Djuhanhani mengatakan, modus operandi para tersangka 
dalam kasus tersebut adalah menyediakan skema periklanan dengan konten cabul dan perjudian 
online di situs web dan aplikasi. Dia mengatakan tiga dari enam tersangka bekerja sebagai peng-
iklan online atau host aplikasi. 
 
Ketiga wartawan tersebut adalah Intan Permata Sofyan (IPS) berusia 20 tahun asal Jakarta, Nani 
Suryani (MS) berusia 22 tahun bernama Risma asal Jawa Barat dan Rudi (RD) berusia 28 tahun asal 
Lebak, Banten. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah Aditya Adi Putra (AAP) berusia 25 tahun 
asal Jawa Barat yang bertindak sebagai perantara pencari akun. Lain adalah Ryssen (RYSS) berusia 
30 tahun dari daerah Meranti, Riau yang bertindak sebagai kasir dan agen pengiriman uang. 

Terakhir, Jefri bin Pui alias Koh Asan (JBPH alias KA) yang berusia 29 tahun asal Meranti, Riau 
berperan sebagai pembayar dalam aplikasi tersebut. Djuhandhani menjelaskan, pelaku live akan 
melakukan apa saja untuk mendapatkan semacam hadiah atau hadiah berupa koin dari penonton. 
Djuhandani berkata, "Mereka akan melakukan apa saja dari awal untuk membongkar rahasia dan ke-
maksiatan orang lain." “Itu keuntungan dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain, streamer 
(penyiar online) mendapatkan 65% bagian gratis sekarang," lanjutnya. 
 
Polisi juga mengumpulkan banyak barang bukti, antara lain beberapa komputer, monitor komputer, 
ponsel, baju tidur, celana, mainan seks dan vibrator. Dia mengatakan bahwa polisi nasional 
memblokir aplikasi B****.com. Dia menekankan bahwa aplikasi dan situs web tidak lagi dapat 
diakses dari dalam negeri. “Kami bekerja sama dengan Bareskrim dan Kominfo Cyber ​​​​Management 
dan aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri, namun kami akan berusaha bekerja sama 
dengan kepolisian Kamboja dan Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut,” jelasnya. Atas per-
buatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal 281 denda, pasal 303 ayat (1) KUHP Perjudian. 

Lalu, Pasal 34 Jo Pasal 8 dan Pasal 4 ayat (2) huruf A, B dan C Jo Pasal 36 Jo Pasal 10 Jo Pasal 
33 pasal. 7 juncto pasal 4 ayat (2) huruf A, huruf B dan huruf C undang-undang nomor 44 tahun 
2008 terkait menonton orang telanjang. Juga Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 
(1) dan ayat (2) juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Per-
dagangan Elektronik (ITE). Kemudian pasal 3, pasal 4, pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 
tentang pencegahan dan pemberantasan kejahatan keuangan. dan Pasal 55 dan 56 KUHP.