
Apakah Judi Online Termasuk Investasi?
Indojabar.id – Saat ini kita sering sekali mendengar istilah Judi Online, berjudi merupakan salah satu kategori tindak pidana. yang baru ini timbul dikarenakan adanya perkembangan ilmu teknologi yang ada saat ini.
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad juga mengatakan bahwa judi online jelas merusak reputasi industri keuangan, karena diduga dalam praktiknya judi online memanfaatkan jasa layanan keuangan elektronik, perbankan, serta dompet digital untuk transaksinya.
Judi Online pada dasarnya merupakan permainan judi yang dapat dilakukan via internet yang memiliki banyak sekali jenis dan macamnya, salah satu contohnya adalah permainan Poker di mana uang menjadi taruhannya.
Hal tersebut cukup menjelaskan bahwa bermain judi tidak dapat dikatakan sebagai investasi.
Baca Juga : Situs BPKAD Bekasi Diretas Judi Online
Mengapa demikian, karena invesitasi sendiri menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) definisinya adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.
Sedangkan, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan bahwa permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.
Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Mudahnya, investasi merupakan suatu aktivitas penanaman uang atau modal (asset berharga) untuk tujuan memperoleh keuntungan tanpa harus dimainkan terlebih dahulu.
Sedangkan, judi online merupakan suatu permainan yang perlu dimainkan terlebih dahulu dengan uang sebagai taruhannya dan kemungkinan kemungkinan untuk mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.
Di Indonesia sendiri sudah memiliki peraturan yang dapat mengancam dan menjerat pelaku tindak pidana perjudian online, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalskan bahwa:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Baca Juga : 4 Aset Bos Judi Online Sumut Disita Kepolisian
Dan ancaman pidana bagi pelanggar juga sudah diatur pada Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”