683-website-pemerintah-diretas-situs-judi-online
judi online

683 Website Pemerintah Diretas Situs Judi Online

Indojabar.id – Sekitar 683 situs pemerintahan dan pengajaran tidak diaktifkan karena dimasuki judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan sebagian besar tidak digunakan kembali.

Direktur Jenderal Info dan Komunikasi Khalayak (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan situs pemerintahan dan pengajaran itu memakai domain.go.id.

“Kan ia (judi online) masuk ke beberapa situs go.id dan beberapa itu sudah tidak digunakan kembali. Banyak yang go.id tidak digunakan, tujuannya tidak ada domain itu,” tutur Usman di Gedung Kominfo, Jakarta

Usman mengutarakan penonaktifan sementara pada beberapa ratus pemerintahan dan pengajaran itu, karena Kominfo tengah mengawasi gerakan penyelusupan judi online itu.

“Nach, (judi online) ini itu menyelusup ke situ. Karenanya tidak diaktifkan sementara, ingin kita saksikan dahulu menyelusup ke situs mana . Maka, ada banyak pasti, lainnya kita tutup betulan karena bisa dibuktikan website judi,” tambahnya.

Dikatakan Usman situs pemerintahan dan pengajaran yang tidak digunakan kembali itu karena tidak up-date. Selain itu, Kominfo akui lakukan audit secara periodik berkaitan beberapa situs pemerintahan dan pengajaran yang telah berperan kembali.

Baca Juga : Judi Online Menyebar Hingga Ke Gen Z Gorontalo

Sebelumnya telah dikabarkan, Kominfo menonaktifkan 683 situs pemerintahan dan pengajaran karena dimasuki judi online.

Dengan detail ada 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id sebagai hasil penemuan semenjak tanggal 1 Januari 2022 s/d tanggal 13 Februari 2023.

Kominfo mempunyai kuasa lakukan penonaktifan sementara nama domain yang dengan status dalam pemantauan karena alami permasalahan penyimpangan.

“Ini sesuai Ketentuan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang atur jika tiap Pelaksana Mekanisme Electronic harus mengadakan Mekanisme Electronic secara handal, aman, dan bertanggungjawab pada beroperasinya Mekanisme Electronic seperti mestinya,” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.