
64 Tersangka Judi Online Diamankan Selama 2022
Indojabar.id – Jajaran Polres di Jawa Barat berhasil mengungkap puluhan kasus judi online, baik itu online maupun konvensional.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, hingga Agustus 2022 Polda Jabar berhasil meringkus 64 tersangka dalam 40 kasus perjudian online.
“Selain itu sebanyak 29 kasus judi konvensional (kupon putih) berhasil diungkap dan diamakan tersangka sebanyak 58 orang. Kami pastikan pengungkapan kasus judi online terus berlanjut hingga ke akarnya,” ujar Ibrahim, Rabu (24/8/2022).
Pengungkapan dilakukan sesuai perintah Kapolda Jabar Irjen Suntana, untuk membasmi segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.
“Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apapun di tengah masyarakat, agar tercipta situasi yang kondisif khususnya di wilayah Jawa Barat,” katanya.
Baca Juga : 100 Orang Tersangka Judi Online Diamankan
Penangkapan Judi Online Harus Sampai Akar
Ia meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi dan melaporkan ke polsek, polres, maupun polda jika menemukan kasus perjudian. Sesuai arahan dari Kapolri, Polda Jabar telah menginstruksikan aparat di wilayah polda, polres hingga polsek gencar memburu dan membubarkan segala bentuk serta praktek perjudian.
Wapres Minta Polri Lebih Serius Dalam Kasus Ini
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, meminta kepada Polri untuk segera memberantas perjudian online. Menurutnya, judi online sudah meresahkan masyarakat.
“Ya saya kira itu sudah benar, memang sudah harus segera dilakukan (pemberantasan), karena masalah judi online ini sudah merambah ke mana-mana dan sudah banyak korbannya. Ternyata banyak bandarnya, ada di berbagai negara tetapi ekornya ada di sini (Indonesia),” ujar Ma’ruf dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
“Maka ini mesti diberantas tuntas, saya mendukung itu langkah Polri supaya cepat dilakukan,” ujarnya.
Kapolri Minta Anggota Terlibat Judi Online Diberhentikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pada semua jajarannya agar menindak tegas segala bentuk kejahatan. Salah satunya soal praktik perjudian online sampai peredaran narkoba.
Arahan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit dalam video conference pada seluruh jajarannya pada Kamis (18/9/2022) kemarin.
Baca Juga : Polisi Berhasil Mengungkap 40 Kasus Judi Online
Kata Kapolri, seperti pada situs resmi Polri, Jumat (19/8/2022), dirinya tak segan-segan bakal melakukan pencopotan pada siapapun anggotanya yang terlibat.
Dalam kesempatan itu Sigit juga menegaskan, bahwa ia akan tegas dan tak bakal memberi toleransi pada jajarannya yang melakukan pelanggaran, termasuk soal judi. Dia memastikan bakal mencopot jajarannya, baik tingkat polres, polda, maupun mabes, bila terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda saya copot. Demikian juga di mabes, tolong untuk diperhatikan, akan saya copot juga,” kata dia.