1-diantara-9-pelaku-judi-online-positif-covid-19
judi online

1 Diantara 9 Pelaku Judi Online Positif Covid-19

Indojabar.id – Sebanyak sembilan pelaku judi online di Jalan Sintuvu, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu ditangkap. Dua dari mereka terkonfirmasi positif Covid-19.

Mereka diamankan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Sabtu (16/1/2021) pukul 17:00 Wita.

“Tersangka judi online yang berhasil diamankan sebanyak 9 orang. Tiga laki-laki dan enam perempuan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto pada Kamis (28/1/2021) siang.

Kesembilan pelaku ialah MD, NL, F, M, KA, S, SE, DS, dan BW. Dari judi online itu, setiap minggu mereka dapat meraup untung hingga puluhan juta.

Dua orang yang positif Covid-19 usai melakukan Swab test, saat ini tengah menjalani isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca Juga : Polisi Tangkap 9 Terduga Pelaku Judi Online

“Keuntungan mereka setiap minggu Rp50 sampai dengan Rp65 juta, hanya dengan mengandalkan bank lokal serta dompet online atau sejenisnya” ujar Didik.

Akibat perbuatan ini, mereka terancam mendapatkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pihak Kepolisian saat ini akan terus melakukan sweeping atau berpatroli di kota palu dan sekitarnya guna untuk memberantas kasus judi online lainnya